Pembahasan Layanan Pekebun Sawit, Ombudsman Babel dan Pemkab Bangka Berkolaborasi

Daftar Budidaya (STD-B) bagi pekebun sawit, menyoroti perbaikan data lahan dan kualitas layanan publik

BERITA

Arsad Ddin

18 Oktober 2024
Bagikan :


Sungailiat, HAISAWIT - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pertemuan membahas layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) bagi pekebun kelapa sawit rakyat, Senin (14/10/2024). Pertemuan ini bertempat di Laboratorium Inovasi Kabupaten Bangka dan dihadiri oleh Bappeda, BPPKAD, serta Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.

Dilihat dalam laman resmi Ombudsman, Selasa (15/10/2024), disebutkan bahwa pembahasan ini meliputi tiga poin utama untuk perbaikan layanan publik. Poin-poin tersebut meliputi penyusunan standar biaya umum, pembentukan tim pendapatan Perkebunan Sawit Rakyat, dan tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menekankan pentingnya kajian terkait pelaksanaan STD-B. 

"Ombudsman Babel penting melakukan kajian STD-B mengacu pada perbedaan data luasan lahan yang telah diterbitkan STD-B dengan jumlah luas perkebunan kelapa sawit tiap tahunnya terus meningkat. Terdapat disparitas yang cukup besar, maka melalui kajian ini kami telah mengidentifikasi hambatan dan masalah dalam pelaksanaan pelayanan STD-B," ungkap Yozar, seperti dilihat dalam laman resmi Ombudsman, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, Yozar juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan kajian tersebut. 

"Kehadiran Ombudsman Babel untuk mendiskusikan hasil tindak lanjut bersama Pemkab Bangka sangat penting. Kajian Ombudsman Babel untuk mendorong perbaikan dan peningkatan pelayanan publik," ujarnya.

Pan Budi Marwoto, Kepala Bappeda Kabupaten Bangka, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan STD-B bagi pekebun sawit rakyat. Bappeda Kabupaten Bangka mendukung penuh upaya Ombudsman untuk mengidentifikasi hambatan dan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya memperbaiki sistem pengelolaan untuk mendukung kelapa sawit berkelanjutan.

Kajian ini merupakan salah satu bagian dari langkah Pemkab Bangka dan Ombudsman untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan memastikan keberlanjutan perkebunan sawit rakyat.***


Bagikan :

Artikel Lainnya