Petani Sawit Swadaya Antusias Ikuti Sosialisasi STD-B, 9 Marga Kampung Miri Papua Apresiasi Langkah Pemda Boven Digoel

Petani sawit swadaya di Papua Selatan mengikuti sosialisasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B). Sembilan marga Kampung Miri memberi apresiasi pada Pemda Boven Digoel yang memfasilitasi legalitas budidaya sawit di lahan adat.

BERITA

Arsad Ddin

23 Mei 2025
Bagikan :

Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mengadakan sosialisasi penerbitan STD-B bagi petani sawit swadaya di kantor DPM-PTSP Boven Digoel Selasa 20/05/2025. (Foto: Foto:Tina/RRI).

Boven Digoel, HAISAWIT – Para petani sawit swadaya di Papua Selatan menunjukkan antusiasme tinggi saat mengikuti kegiatan sosialisasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Boven Digoel. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat kantor Dinas DPM-PTSP Boven Digoel, Selasa (20/05/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sembilan marga dari Kampung Miri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel atas langkah positif yang dilakukan untuk menata kepemilikan dan legalitas budidaya sawit.

Dilansir laman RRI, Jumat (23/05/2025), Ketua DPW Akasindo Papua Selatan, Makarius Meki Taman, menyebutkan bahwa sertifikat STD-B sangat penting untuk memperkuat posisi petani sawit swadaya, khususnya yang mengelola lahan plasma di wilayah adat.

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman para petani terkait pentingnya legalitas budidaya sawit. Salah satunya melalui penerbitan STD-B sesuai Keputusan Dirjen Perkebunan No. 37/XPTS/PI.400/03/2024.

Aturan tersebut menetapkan bahwa maksimal kepemilikan lahan sawit adalah 25 hektare per kepala keluarga atau anggota kelompok, dan wajib disertai STD-B.

Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mengajak dinas terkait seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian Peternakan untuk mendata lahan milik petani sawit swadaya. Langkah ini menjadi dasar penerbitan sertifikasi budidaya sawit.

STD-B diyakini menjadi syarat untuk mengakses berbagai program dari pemerintah pusat hingga kabupaten. Terutama bagi petani yang memiliki lahan di wilayah hak ulayat.

Petani yang hendak mengurus STD-B harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP, KK, sertifikat hak milik, dan surat keterangan tanah adat. Proses ini juga melibatkan ketua marga untuk mendata anggota yang memiliki hak lahan.

Sembilan marga dari Kampung Miri hingga Kali Mandobo yang menjadi lokasi pengembangan sawit turut dilibatkan dalam proses verifikasi data.

Legalitas melalui STD-B disebut membantu membangun kemitraan sehat antara petani, pemilik lahan adat, dan perusahaan sawit. Selain memperjelas kepemilikan, STD-B juga membuka akses ke program pemerintah dan potensi bantuan usaha budidaya.

Kegiatan sosialisasi yang digelar pekan ini dinilai menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan di Papua Selatan. Dukungan berbagai pihak lokal menjadi faktor penting dalam memperkuat struktur legal petani swadaya.***

Bagikan :

Artikel Lainnya