Perusahaan Sawit PT HIP dalam Pengawasan KPPU: Sidang atas Dugaan Pelanggaran Kemitraan Sawit

-

BERITA

April

18 Februari 2024
Bagikan :

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang majelis komisi perdana atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di kantor pusat KPPU Jakarta pada 15 Februari 2024.

Sidang majelis komisi ini dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi dan Aru Armando serta Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Dalam Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023, PT HIP sebagai terlapor diduga melakukan penguasaan terhadap Koptan Amanah dalam pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan inti- plasma.

Kasus kemitraan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang memuat dugaan adanya pengendalian oleh PT HIP dalam pelaksanaan kemitraan inti plasma dengan Koptan Amanah.

PT HIP adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 dan berlokasi di empat kecamatan yaitu Kecamatan Bukal, Tiloan, Momunu dan Lipunoto di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Koptan Amanah saat ini merupakan koperasi yang beranggotakan 1.230 petani kelapa sawit di Kabupaten Buol.

Dugaan penguasaan terhadap Koptan Amanah oleh PT HIP disebabkan karena kurang transparannya PT HIP dalam menghitung biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.

“Bentuk penguasaan PT HIP tersebut antara lain melalui pengajuan tambahan-tambahan biaya sebagai biaya pembangunan yang tidak ada penjelasan dan bukti rincian, sehingga mengakibatkan Koptan Amanah berutang mencapai sekitar Rp 657 juta hingga Agustus 2022,” tulis KPPU dalam rilis resmi pada Kamis, 15 Februari 2024.

PT HIP juga diduga tidak transparan dalam pengelolaan tandan buah segar (TBS) perkebunan plasma dan pembelian TBS perkebunan yang tidak mematuhi aturan harga pemerintah.

Selain itu, PT HIP juga tidak menyampaikan syarat-syarat perjanjian kerjasama mengenai kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan perkebunan plasma kepada Koptan Amanah sebagai mitra sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerjasama kemitraan.

Dalam proses pemeriksaan pendahuluan, KPPU mengirimkan tiga teguran tertulis kepada PT HIP dengan saran untuk memperbaiki/meningkatkan kemitraan. Terkait teguran tertulis ketiga, KPPU mengeluarkan beberapa instruksi untuk perbaikan kemitraan yaitu sebagai berikut.

  1. Terkait transparansi biaya pembangunan, biaya pengelolaan perawatan, dan pendapatan kebun Plasma Koptan Amanah
    - PT HIP wajib melakukan audit laporan keuangan kebun Plasma sejak masa pembangunan hingga saat ini dengan menunjuk auditor independen yang dipilih bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh PT HIP
    - PT HIP wajib menyerahkan laporan keuangan kebun Plasma Koptan Amanah, sejak masa pembangunan hingga saat ini kepada Plasma anggota koperasi, dan selanjutnya wajib memenuhi hak anggota Plasma untuk mendapatkan laporan berkala terkait laporan keuangan, laporan biaya operasional, laporan pengelolaan kebun, laporan hasil produksi kebun Plasma
    - PT HIP wajib membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) atas surplus penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun Plasma Koptan Amanah

  2. Terkait pengelolaan kebun Plasma Koptan Amanah
    - PT HIP wajib melakukan penilaian atas pembangunan dan perawatan fisik serta infrastruktur kebun Plasma dengan menunjuk instansi terkait atau pihak independen yang dipilih bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh PT HIP
    - PT HIP wajib mengembalikan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterima dari Bank Mandiri kepada petani Plasma Koptan Amanah
    - PT HIP wajib bersama Koptan Amanah melakukan pemutakhiran data anggota Plasma

  3. Terkait pelaksanaan perjanjian Kemitraan
    - PT HIP wajib membeli TBS kebun Plasma Koptan Amanah dengan harga sesuai ketentuan dari pemerintah
    - PT HIP wajib melakukan bimbingan administrasi, manajemen, dan teknis kepada Koptan Amanah secara berkala
    - PT HIP wajib melibatkan anggota Plasma Koptan Amanah dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun Plasma
    - PT HIP wajib memenuhi hak anggota Koptan Amanah untuk mengawasi kegiatan pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran TBS

  4. Terkait Perjanjian Kemitraan antara PT HIP dengan Koptan Amanah
    - PT HIP wajib melakukan addendum Perjanjian Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausul yang mengatur persentase SHU yang harus diterima Plasma Koptan Amanah atas penjualan TBS
    - PT HIP wajib melakukan addendum Perjanjian Kemitraan terkait ketiadaan klausul Perjanjian Kemitraan mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerja sama kemitraan.

Dengan tidak dilaksanakannya 3 kali Peringatan Tertulis tersebut, KPPU memutuskan untuk menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi.

Tentang pelaksanaan teguran, Penyidik menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan Kemitraan dan laporan pelaksanaan teguran untuk dibacakan dan diserahkan kepada KPPU, dengan disaksikan Majelis Komisi dan kuasa hukum terlapor.

Proses sidang ini berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga 30 hari. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024. Agendanya antara lain penyampaian tanggapan para terlapor.

“Jika diputuskan melanggar, maka Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dapat dijatuhkan denda hingga Rp 10 miliar atau perintah pencabutan izin usaha,” pungkas KPPU.

Bagikan :

Artikel Lainnya